Dampak Poligami, Pengaruhi Kehidupan Sosial dan Pergaulan Anak

- Fenomena poligami, bukan hanya berdampak pada istri, tapi juga pada anak-anak. Salah satunya, terkait partisipasi hubungan sosial mereka.
Menurut Psikolog klinis dari Analisa Personality Development Center (APDC), Jeanita Deli Widjaja, M. Psi, berkurangnya partisipasi sosial anak, dikarenakan usia anak-anak merupakan usia yang sering membandingkan sesuatu dengan temannya.
Biasanya, kata Jeanita, ini berlaku dari usia anak-anak sampai remaja.
"Namanya anak-anak mereka punya teman, mereka cenderung membandingkan kondisi keluarga di rumah dengan keluarga lain. Pada masa remaja itu cenderung masa challenging. dia akan membandingkan dirinya dengan orang lain," ungkapnya kepada . Rabu (22/1/2025).
Baca juga: ASN Jakarta Boleh Poligami, Waspada Dampaknya pada Anak
Jeanita yang membidangi permasalahan psikologis pada anak, remaja, dewasa, dan lansia ini menyebut, poligami yang dilakukan orangtua bisa memengaruhi rasa percaya diri anak.
Jika kondisi ini dibiarkan, Ia khawatir bisa berdampak pada penurunan minat, bakat hingga akademis anak.
"Dalam konteks sosial dia bisa jadi minder di mana melihat keluarga lain ideal, sedangkan keluarganya kurang ideal," jelas Jeanita.
Ketika anak tumbuh dengan kondisi berbeda dari anak-anak lainnya, maka akan berisiko memengaruhi partisipasi sosialnya, seperti lebih menarik diri dan enggan beraktivitas di luar rumah.
Jeanita menekankan, agar anak tidak rendah diri, maka penting bagi orangtua untuk tetap memberikan cinta dan perhatian.
"Harus perhatikan apakah tangki cinta anak tetap penuh? karena kalau berkurang dari sisi perhatian, maka berdampak pada munculnya pertanyaan 'apakah saya (anak) berharga? layak dicintai? dan pantas?'," tuturnya.
Menurut Jeanita, anak-anak khususnya yang berusia 3-6 taun memiliki psikologis yang masih membutuhkan kasih sayang utuh dari orangtua.
"jika tangki cintanya penuh, maka anak akan punya kemandirian yang baik. Sebaliknya jika sering mengurung diri, kurang berbaur, maka kemungkinan ada rasa guilty," sebutnya.
Baca juga: Aturan ASN Boleh Poligami, Ini Dampak Psikologis bagi Istri Pertama
Isu poligami saat ini sedang hangat dibicarakan, setelah penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 tentang tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Poligami adalah suatu keputusan seorang suami untuk memiliki istri lebih dari satu. Hubungan ini diperbolehkan dalam agama dengan catatan mendapatkan izin dari istri pertama dan jaminan dapat berlaku adil.
Terkini Lainnya
- Mimpi Buang Air Besar, Tanda Keberuntungan atau Petaka?
- Apakah Tes MBTI Akurat? Ini Kata Ahli dan Deskripsinya
- Gaya Ikonik Mendiang Kim Sae-ron dan Won Bin dalam "The Man from Nowhere"
- Ronaldo ke Kupang Diajak Aktris Cote de Pablo, Siapa Dia?
- Zodiak Taurus Februari 2025: Karier Bersinar, Keuangan Harus Dikontrol
- 6 Cara Kabur dari Rutinitas Tanpa Harus Bepergian Jauh
- Bulking Saat Puasa, Aman atau Tidak?
- Survei: 62 Persen Orang Merasa Kesepian Meski di Tengah Keramaian
- Seperti Mahalini, Ini Alasan Banyak Orangtua Rahasiakan Wajah Bayinya
- Terapkan Sustainable Fashion, Kami Idea Manfaatkan Sisa Bahan Fesyen
- Remaja Rentan Merasa Kesepian, Ini Alasannya
- Kim Sae Ron Meninggal Dunia, Kenang 9 Gaya Ikoniknya di Film dan Drama
- Kesepian Lebih Sering Dialami Masyarakat Perkotaan, Mitos atau Fakta?
- Gelar "Fan Meeting" di Jakarta, Hwang In Youp Ungkap "Outfit" Andalannya
- Pernah Dialami Kim Sae Ron Sebelum Meninggal, Apa Itu "Culture Cancel"?