Aturan ASN Boleh Poligami, Ini Dampak Psikologis bagi Istri Pertama

- Isu poligami saat ini sedang hangat dibicarakan setelah penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 tentang tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Poligami adalah suatu keputusan seorang suami untuk memiliki istri lebih dari satu.
Hubungan ini diperbolehkan dalam agama dengan catatan mendapatkan izin dari istri pertama dan menjamin dapat berlaku adil.
Baca juga: Mendagri Klaim Pergub Poligami ASN Jakarta untuk Lindungi Para Istri
Bicara lebih jauh, bagaimana dampak poligami pada istri pertama?
Dampak psikologis poligami terhadap istri pertama
Psikolog Klinis di bidang keluarga, parenting, pasangan, dan orang dewasa sekaligus Founder Personal Growth Ratih Ibrahim, M.M., menyebutkan, kondisi poligami seringkali membuat istri pertama menghadapi tantangan emosional yang signifikan.
Kondisi psikologis istri pertama tentu saja bisa rentan terganggu jika seorang suami yang disayanginya berbagi kasih sayang dengan wanita lain.
Ia menambahkan, akan ada perasaan tidak cukup baik atau rendah diri yang dirasakan istri pertama.
"Istri pertama dapat merasa kurang dihargai atau dianggap tidak memenuhi kebutuhan biologis dan psikologis pasangan," ujar Ratih kepada , Rabu (22/1/2025).
Baca juga: Aturan ASN Boleh Poligami, Orangtua Perlu Pikirkan 4 Dampak Ini terhadap Anak
Ia menilai, meskipun izin berpoligami sudah diberikan, istri pertama mungkin masih dibayangi rasa cemburu dan perasaan itu wajar.
"Perasaan ini wajar muncul, terutama jika perhatian pasangan menjadi terbagi," sebutnya.
Dampak paling parah terhadap psikologis istri pertama, kata Ratih, bisa beresiko terhadap gangguan mental jika sang suami kemudian tidak bisa berlaku adil dan menangani hubungannya dengan baik.
Hal ini terjadi karena adanya faktor tekanan sosial yang membuat istri pertama merasa malu.
"Bisa beresiko gangguan kesehatan mental. Kecemasan, depresi, atau stres kronis dapat berkembang jika istri pertama merasa terabaikan atau tidak diprioritaskan," tuturnya.
Untuk diketahui, Pergub Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 tentang tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian bagi ASN berisi tentang sejumlah syarat poligami yang harus dipenuhi oleh para ASN.
Baca juga: Ayah Poligami Bisa Sebabkan Anak Rentan Depresi dan Tidak Percaya Diri
Beberapa di antaranya termasuk istri dianggap tidak bisa melakukan kewajibannya secara biologis karena adanya hambatan psikologis tertentu, istri mengalami sakit atau cacat sehingga tak bisa menjalankan kewajibannya, serta istri tidak memiliki keturunan dalam kurun waktu 10 tahun.
Selain itu, suami harus menjamin dapat berlaku adil terhadap para istri dan anak-anaknya, serta situasi tersebut tidak mengganggu tugas kedinasannya.
Terkini Lainnya
- Apakah Tes MBTI Akurat? Ini Kata Ahli dan Deskripsinya
- Gaya Ikonik Mendiang Kim Sae-ron dan Won Bin dalam "The Man from Nowhere"
- Ronaldo ke Kupang Diajak Aktris Cote de Pablo, Siapa Dia?
- Zodiak Taurus Februari 2025: Karier Bersinar, Keuangan Harus Dikontrol
- 6 Cara Kabur dari Rutinitas Tanpa Harus Bepergian Jauh
- Bulking Saat Puasa, Aman atau Tidak?
- Survei: 62 Persen Orang Merasa Kesepian Meski di Tengah Keramaian
- Seperti Mahalini, Ini Alasan Banyak Orangtua Rahasiakan Wajah Bayinya
- Terapkan Sustainable Fashion, Kami Idea Manfaatkan Sisa Bahan Fesyen
- Remaja Rentan Merasa Kesepian, Ini Alasannya
- Kim Sae Ron Meninggal Dunia, Kenang 9 Gaya Ikoniknya di Film dan Drama
- Kesepian Lebih Sering Dialami Masyarakat Perkotaan, Mitos atau Fakta?
- Gelar "Fan Meeting" di Jakarta, Hwang In Youp Ungkap "Outfit" Andalannya
- Pernah Dialami Kim Sae Ron Sebelum Meninggal, Apa Itu "Culture Cancel"?
- Arti Nama Anak Mahalini dan Rizky Febian, Zairee Selina Quinlyn Kareema Febian