luxdomini.net

Begini Prosedur Minta Perlindungan LPSK untuk Masuk ke Rumah Aman

Ilustrasi Safe House
Lihat Foto

- Rumah Aman atau Safe House mendadak menjadi perbincangan, pasca kasus kaburnya Lolly, anak Nikita Mirzani dari rumah aman. 

Terlepas dari itu, sebenarnya bagaimana prosedur untuk bisa tinggal di Rumah Aman? 

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Sri Suparyati, S.H., LL.M. menyebutkan bahwa untuk masuk ke Rumah Aman atau Safe House yang dikelola LPSK tidaklah mudah. 

Baca juga: Apa Itu Rumah Aman? Tempat Anak Nikita Mirzani Sempat Kabur

Ia menyebut, tidak semua permohonan pengajuan perlindungan ke Rumah Aman diterima. Pasalnya, selain ada beberapa prosedur yang harus dipenuhi, dilihat juga dari tingkat ancamannya. 

"LPSK enggak begitu (mudah), karena rumah aman kita tujuannya untuk proses hukum. Jadi kita berikan rumah aman itu banyak hal yang harus dilihat. Ada ancaman langsung, tidak langsung, jadi tidak sembarangan untuk masuk Safe House LPSK. Kita ketat," paparnya. 

Terlepas dari itu, jika seseorang dalam kondisi genting terancam jiwanya, lalu meminta bantuan LPSK, maka perlindungan bisa langsung diberikan.

Namun Sri menggarisbawahi, seseorang tersebut tidak langsung dimasukan ke Rumah Aman, tetapi ke shelter milik LPSK. 

"Misal waktu itu ada kasus KDRT, itu yang melaporkan bukan pemohonnya langsung tapi tetangganya atau temannya. Dia lapor, ini ada teman saya posisi lagi ngumpet, karena dia dikejar sama suaminya, dia mau dipukulin. Nah itu, kita akan lihat dia butuh rumah aman," tutur Sri.

"Biasanya dalam konteks kondisi yang cukup mengancam, maka yang minta perlindungan bisa kita bawa sementara ke shelter," jelasnya lebih lanjut. 

LPSK, kata Sri memiliki rumah aman lainnya, yang disebut shelter. Rumah shelter bersifat sementara, untuk memberikan perlindungan yang sifatnya urgensi. Namun begitu, peraturan masuk ke shelter pun tetap ketat.

"Meskipun sementara, kita tetap berlakukan aturan ketat. Tidak boleh ada komunikasi dan segala macam. Dari situ baru kita gali informasinya, keterangannya, kita bisa bantu bawa dia lapor ke polisi," tuturnya. 

Baca juga: Tidak untuk Selamanya, Ini Jangka Waktu Tinggal di Rumah Aman LPSK

Merujuk pada Peraturan LPSK nomor 1 tahun 2024 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan LPSK, berikut ini prosedur pelayanan pemberian perlindungan kepada saksi atau korban:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat