luxdomini.net

Tidak untuk Selamanya, Ini Jangka Waktu Tinggal di Rumah Aman LPSK

Ilustrasi seseorang di rumah aman.
Lihat Foto

- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) punya aturan untuk tinggal di rumah aman atau safe house

Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, S.H., LL.M. menyebutkan, biasanya seorang saksi atau korban yang tinggal di rumah aman akan dievaluasi secara berkala per enam bulan. Namun begitu, Ia mengatakan jangka waktu diberikan berdasarkan kebutuhan perlindungan. 

"Kalau kami (LPSK) di sini ada aturan pemberian perlindungannya itu per enam bulan, tapi selama enam bulan ada evaluasi, apakah dirasa masih dibutuhkan atau tidak," ujar Sri kepada , Rabu (15/1/2025). 

Baca juga: Belajar dari Kasus Kaburnya Anak Nikita Mirzani, Apa Itu Safe House?

Jika merujuk pada Peraturan LPSK nomor 1 tahun 2024 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan LPSK, jangka waktu pelayanan perlindungan diberikan paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender. 

Sri berujar, memang pada beberapa kasus disesuaikan. Jika dirasa masih dibutuhkan perlindungan, maka seorang saksi atau korban bisa tinggal di rumah aman lebih lama lagi. 

"Biasanya kita berbasis pada perlindungan. Misal ada proses kasus-kasus yang sekarang ini dia diselidik, nah dia ada panggilan lagi, itu kita menyesuaikan juga," katanya. 

Terlepas dari itu, Sri tidak memungkiri bahwa tidak semua orang betah tinggal di rumah aman. Pasalnya, ada beberapa kasus dimana seseorang terlindung minta dipulangkan sebelum enam bulan.

Untuk minta dipulangkan dari rumah aman LPSK juga tidak mudah, jika masih berada di bawah tanggung jawab LPSK.

"Kalau sudah enggak betah dia mau pulang, kita juga selektif, karena kita khawatir kalau pada saat masuk saja dia cukup terancam sementara pelaku di luar masih berkeliara,n maka LPSK kan bertanggung jawab kalau terjadi apa-apa sama dia, makanya kita biasanya tidak main-main," tuturnya. 

Baca juga: Nikita Mirzani Rutin Latihan Tinju, Ini Manfaatnya untuk Kebugaran

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat