luxdomini.net

Apa Itu Rumah Aman? Tempat Anak Nikita Mirzani Sempat Kabur

Keamanan rumah
Lihat Foto

- Belakangan ramai soal berita Lolly, anak Nikita Mirzani kabur dari rumah aman atau safe house.

Lantas apa itu rumah aman? Berikut penjelasannya.

Apa itu rumah aman?

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Sri Suparyati mengatakan rumah aman merupakan penyebutan sebuah tempat yang digunakan untuk melindungi para saksi dan korban dalam proses peradilan.

"Jadi safe house-nya LPSK itu posisinya itu untuk saksi, korban yang memang dia sudah jadi terlindungnya LPSK," katanya kepada , Rabu (15/1/2025). 

Baca juga: Nikita Mirzani Rutin Latihan Tinju, Ini Manfaatnya untuk Kebugaran

Ia mengatakan, tujuan diadakannya rumah aman untuk memberikan tempat perlindungan bagi saksi dan korban yang memang memiliki tingkat ancaman yang tinggi. Ancaman tersebut biasanya berupa ancaman fisik.

"Beberapa kasus yang masuk ke LPSK itu KDRT, yang secara fisik memang dia terancam karena diintimidasi sama suaminya dan dia tinggal bersembunyi di tempat saudaranya, tapi kemudian dicari-cari, nah itu tingkat ancamannya tinggi, maka itu yang kemudian LPSK berikan rumah aman atau safe house," paparnya.

Untuk masuk ke dalam rumah aman juga tidak mudah. Menurutnya, para saksi dan korban yang mengajukan perlindungan di rumah aman ke LPSK, sudah pasti melewati sejumlah persyaratan yang ketat. 

"Biasanya kita berikan kalau permohonannya sudah kita telaah dan kita melihat ada tingkat ancaman yang cukup membahayakan kepada si pemohon maka kemudian kita bisa berikan dia safe house tersebut," tuturnya. 

Berdasarkan Pasal 28 UU nomor 31 tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, menyebutkan Perlindungan LPSK terhadap Saksi dan/atau Korban dapat diberikan dengan syarat sebagai berikut:

  • sifat pentingnya keterangan Saksi dan/atau Korban;
  • tingkat Ancaman yang membahayakan Saksi dan/atau Korban;
  • hasil analisis tim medis atau psikolog terhadap Saksi dan/atau Korban; dan
  • rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan oleh Saksi dan/atau Korban.

Baca juga: Gaya Anggun Nikita Mirzani dengan Kebaya, Bikin Pangling!

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat