luxdomini.net

Pensiun di Indonesia 59 Tahun, Bagaimana di Asia Secara Umum?

Ilustrasi pensiun, masa pensiun.
Lihat Foto

- Pemerintah resmi menetapkan usia pensiun pekerja Indonesia menjadi 59 tahun dari semula 58 tahun.

Keputusan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

Keputusan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

Baca juga: Usia Pensiun Berdasarkan Negara, Indonesia Termasuk Rendah?

"Usia Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai Usia Pensiun 65 (enam puluh lima) tahun," bunyi pasal 15 ayat 3 PP 45/2015.

Pada tahun 2019 usia pensiun di Indonesia diatur berusia 57 tahun. Sesuai pasal tersebut maka jika bertambah satu tahun untuk setiap tiga tahun berikutnya, maka pada tahun 2024 ini usia pensiun menjadi minimal 59 tahun.

Usia pensiun merupakan batas usia seseorang yang tidak lagi bekerja karena sudah memasuki usia renta.

Usia pensiun di setiap negara berbeda-beda. Tergantung pada kebijakan negara, perusahaan, dan jenis pekerjaan.

Baca juga: Ini Alasan BPJS Ketenagakerjaan Menaikkan Batas Usia untuk Pencairan Jaminan Pensiun

Berikut ini batas usia pensiun di sejumlah negara Asia melansir dari Trading Economics.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat