luxdomini.net

Perjanjian Pisah Harta, Cegah Diri Ikut Menanggung Utang Pasangan Saat Menikah

Ilustrasi pernikahan.
Lihat Foto

JAKARTA, - Salah satu red flag perihal keuangan dalam suatu hubungan adalah utang.

Banyak imbauan menyebutkan, jangan menikah dengan seseorang yang memiliki utang.

Ketika pasangan jujur akan utang yang menjeratnya saat masih pacaran, sebaiknya lekas akhiri hubungan tersebut sebelum lanjut ke jenjang yang lebih serius.

Baca juga: Kapan Waktu Terbaik Membicarakan soal Keuangan Bersama Pasangan?

Sebab, utang akan menjeratmu dan membebani kehidupan rumah tangga kelak. Namun, perencana keuangan dan Co-Founder Purwantara Aidil Akbar Madjid berkata lain.

Menurut dia, utang bukan termasuk red flag dalam hubungan, selama kamu dan pasanganmu membuat perjanjian pisah harta.

"Itulah gunanya perjanjian pisah harta. Jadi, calon pasutri bisa membentengi diri dengan perjanjian itu," ujar dia kepada , Senin (25/12/2024).

Adapun, perjanjian pisah harta adalah kesepakatan untuk memisahkan harta suami istri selama pernikahan.

Sebab, harta yang diperoleh selama pernikahan, baik atas nama suami maupun istri, pada dasarnya merupakan milik bersama atau harta bersama.

Perjanjian pisah harta merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Perjanjian ini bisa dimasukkan ke dalam perjanjian pranikah, yang juga disebut dengan perjanjian perkawinan atau prenuptial agreement.

Baca juga: 3 Hal Terkait Keuangan yang Tidak Boleh Dilakukan Saat Masih Pacaran

"Kalau perjanjian pisah harta, saat menikah, utang yang dibawa pada saat sebelum menikah tidak bisa dijadikan sebagai utang bersama," papar Aidil.

Hal serupa juga bisa terjadi ketika pasangan terjerat pinjaman online (pinjol). Mereka tidak bisa semena-mena menggunakan uang milik sang suami atau istri karena perjanjian itu.

Sedangkan tanpa perjanjian pisah harta, uang pasangan bisa dipakai karena dianggap sebagai satu kesatuan alias milik keduanya.

"Zaman sekarang sudah menjadi suatu kewajiban untuk punya perjanjian pisah harta. Pembuatan bisa ke financial planner dulu, nanti dibantu mendesain, baru ke notaris," pungkas Aidil.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat