luxdomini.net

BPOM Ungkap 500.000 Produk Kosmetik dan Obat Herbal Lokal Alami Telah Disetujui

Ilustrasi
Lihat Foto

JAKARTA, - Setelah dunia dilanda pandemi Covid-19, kesadaran masyarakat akan kesehatan dan kebugaran tubuh semakin meningkat.

Bahkan semakin banyak orang yang menaruh kepercayaan pada produk-produk kebugaran lokal.

Plt. Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan, Rizka Andalusia menyebutkan, berdasarkan data dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dalam kurun lima tahun terakhir, ada ratusan ribu produk kosmetik dan obat herbal dalam negeri.

Baca juga: Baru 350 Tanaman Lokal yang Dimanfaatkan Jadi Bahan Baku Kosmetik Natural

“Dalam lima tahun terakhir ini, BPOM telah menyetujui lebih dari lima ratus ribu produk kosmetik. Demikian juga untuk jamu, obat herbal, dan lainnya,” kata Rizka dalam Opening Ceremony Wellfest di Central Park Mall, Jumat (2/8/2024).

Selain itu, Rizka mengungkap, setiap tahunnya pada sektor tersebut mengalami perkembangan sebanyak delapan persen, dan diharapkan di tahun berikutnya bisa lebih dari delapan persen.

"Pertumbuhan sektor kosmetik, suplemen, dan obat herbal ini cukup baik, setiap tahunnya bertumbuh sekitar delapan persen. Tentunya diharapkan bisa terus berkembang dan bisa menembus pasar global,” jelasnya.

Melihat pertumbuhan sektor kosmetik dan obat herbal lokal terus meningkat, Rizka menyatakan, bahwa sangat penting untuk memperketat pengawasan peredaran obat serta kosmetik yang ada di Indonesia.

Terlebih lagi, begitu besarnya minat dan kesadaran masyarakat akan kesehatan badan dan kulit, memicu persaingan pasar yang ketat demi mencuri perhatian para calon konsumen.

“Karena kami perlu memastikan keamanan produknya sebelum sampai dan digunakan oleh masyarakat Indonesia,” ujar Rizka.

Baca juga: Bagaimana Mekanisme BPOM Awasi Bahan Halal dalam Kosmetik?

Bukan hanya peredaran kosmetik dalam negeri, Rizka juga menjelaskan bahwa BPOM turut memeriksa peredaran kosmetik dan obat-obatan impor.

“Termasuk kami juga mengawasi peredaran kosmetik impor dan yang ilegal. Kosmetik impor boleh-boleh saja, tetapi harus punya izin edar dari BPOM,” tuturnya.

Selain itu, Rizka menegaskan pihak BPOM juga berkolaborasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (KOMINFO) untuk mengawasi penjualan online produk makanan, kosmetik, dan juga obat-obatan dalam negeri maupun impor.

“Begitu juga dengan perdagangan online, jika tidak dapat izin BPOM, khususnya produk kosmetik dan obat-obatan tadi, maka kami akan himbau untuk di-take down,” tandas Rizka.

Baca juga: Ramai Soal Kosmetik KW di TikTok, Ini 5 Cara Bedakan yang Palsu

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by KOMPAS Lifestyle (@kompas.lifestyle)

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat